Pada hari Senin (13/05/2024), Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Katolik Syuradikara mengadakan sosialisasi yang bertajuk “Generasi Anti Korupsi; Bersama-sama Lawan Korupsi, Wujudkan Sekolah Bersih dari Penyimpangan”. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh peserta didik serta para guru dan pegawai SMKS Katolik Syuradikara. Pembicara utama dalam sosialisasi ini adalah Agustinus F. Paskalis Dadi, S. Fil., M. Hum, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Flores dan didampingi oleh empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Uniflor.
Sirilus Keiri, S. Par, selaku Wakasek dan Kaprodi Usaha Perjalanan Wisata dan Perhotelan dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengetahuan tentang praktik korupsi dan bahaya serta dampak yang ditimbulkan dari praktik korupsi. “Sebagai sebuah sekolah yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan, SMKS Katolik Syuradikara tentu sangat mengedepankan sikap dan komitmen untuk menolak dan melawan segala bentuk penyimpangan termasuk praktik korupsi. Hal ini amat berguna sebagai sebuah pengetahuan dan keterampilan praktis yang akan diterapkan oleh siswa-siswi dalam dunia kerja dan industri”, ungkapnya. Hal ini memiliki kesinambungan yang kuat dengan materi yang dijelaskan selama sosialisasi.
Agustinus F. Paskalis Dadi, selaku pembicara utama menekankan beberapa pokok penting terkait praktik korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, serta ketentuan dan hukum sebagai landasan fundamental dan prosedural yang berlaku di Indonesia dalam rangka menanggapi berbagai praktik korupsi. Menurutnya, Indonesia sebagai sebuah negara hukum tentu mengedepankan asas dan prinsip keadilan dalam menegakkan hukum. Selain itu, berbagai produk hukum yang merupakan konsensus bersama telah dan terus diterapkan serta ditegakkan dalam memberantas kasus korupsi. Selanjutnya, praktik korupsi yang terus dilakukan telah menyebabkan berbagai persoalan krusial di Indonesia, seperti kemiskinan ekonomis, pembangunan yang tidak merata, merosotnya demokrasi dan terutama menyebabkan kerugian negara secara besar-besaran. Praktik korupsi sejauh ini tidak hanya terjadi dalam dunia politik, tetapi juga marak terjadi di dalam dunia pendidikan Indonesia mulai dari pusat hingga ke pelosok desa. Namun dalam perspektif pendidikan, korupsi tidak selalu berkaitan dengan penggelapan uang, tetapi juga berkaitan dengan penggunaan waktu yang tidak maksimal, lemahnya sikap dan komitmen untuk berlaku jujur dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Hal ini tentu menyebabkan kemerosotan nilai dasar dari seluruh proses pendidikan itu sendiri. Segala bentuk praktik korupsi yang terjadi secara khusus dalam dunia pendidikan akan berdampak pada kemunduran dalam seluruh sistem dari lembaga pendidikan itu sendiri, terutama menimbulkan semacam habitus bagi seluruh warga sekolah untuk melakukan berbagai penyimpangan lainnya. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini pertama-tama diperuntukkan bagi peserta didik yang adalah generasi penerus bangsa, yang bertujuan untuk meletakkan satu dasar yang kokoh yakni pengetahuan dasar tentang bahaya praktik korupsi sejak dini.
Pada akhirnya, seluruh proses sosialisasi ini merupakan satu upaya konkret SMKS Katolik Syuradikara untuk menanggapi gerakan sekolah bebas korupsi yang selalu digaungkan oleh semua orang di negara ini. Selain itu, esensi dasar dari seluruh kegiatan sosialisasi pendidikan anti korupsi ini adalah terbentuknya nilai-nilai serta prinsip dasar dalam setiap pribadi peserta didik untuk tidak melakukan praktik korupsi dari hal-hal yang sederhana, sehingga kemudian mampu menjadi generasi penerus yang militan dalam memperjuangkan nilai kebenaran dan keadilan di masa yang akan datang.
Penulis; Andy Denatalis